General

Sopir Bus Maut Subang Ditetapkan sebagai Tersangka

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/David Von Diemar-/Garis Polisi

Polisi menetapkan pengemudi bus yang terlibat kecelakaan di Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024) lalu. Bus tersebut mengangkut siswa salah satu SMK di Depok, Jawa Barat dalam kegiatan karyawisata.

Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Wibowo mengatakan, penetapan terhadap pengemudi bus atas dasar pengumpulan sejumlah bukti dan keterangan saksi.

“Kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira,” ujar Wibowo dalam konferensi pers yang diakses secara daring pada Selasa (14/5/2024).

Wibowo menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi sendiri maupun penumpang lainnya, termasuk juga saksi ahli, serta surat dokumen hasil ramp check, Sadira ditersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia terancam Pasal 311 ayat 5 pada UU tersebut dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara dan denda Rp24 Juta.

Menurut polisi, tersangka diduga mengetahui bus yang dia kemudikan mengalami masalah pada fungsi remnya. Sebab menurut polisi rem pada bus tersebut sempat diperbaiki di daerah  Tangkuban Parahu, Jawa Barat.

Saat itu rem diperbaiki oleh seorang mekanik bernama Nana yang dipanggil oleh Firman atas permintaan pengemudi. Perbaikan yang dilakukan adalah memperkecil jarak atau celah kanvas rem.

“Setelah melaju, permasalahan muncul di rumah makan Bang Jun, dicoba kembali perbaikan langsung oleh kernet dan pengemudi mencoba memperbaiki kanvas rem dengan meminjam sil kepada pengemudi lain” ujar Wibowo.

“Tapi karena sil tidak sesuai ukuran, sehingga perbaikan itu tidak jadi dilakukan dan pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas,” sambungnya.

Share: Sopir Bus Maut Subang Ditetapkan sebagai Tersangka