Sebanyak 11 korban meninggal dunia akibat kecelakaan bus pariwisata yang membawa rombongan pelajar SMK asal Depok di Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024). Sementara korban luka-luka tercatat sebanyak 32 orang.
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, sebanyak 10 korban meninggal dunia telah dibawa ke Depok menuju rumah duka masing-masing, sedangkan satu korban meninggal dunia dibawa ke rumah duka di Subang.
Dia mengatakan, sebagian besar korban luka berat dan luka ringan sudah dibawa dengan ambulans menuju Depok, namun masih ada tiga korban luka berat yang dirawat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Subang.
Terkait penyebab kecelakaan bus, ia menyebut pihaknya masih menunggu hasil tim olah TKP yang rencananya dilakukan pada Senin (13/5/2024) pagi.
“Olah TKP dengan Traffic Accident Analysis (TAA) dilakukan oleh penyidik Lakalantas Polres Subang dengan asistensi Ditlantas Polda Jabar,” kata Jules, seperti dikutip dari ANTARA.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Subang dr Maxi menyampaikan bahwa dari 11 korban meninggal dunia, 10 korban anggota merupakan rombongan bus yang merupakan pelajar dan seorang guru SMK Lingga Kencana Depok. Sementara satu korban lainnya adalah pengendara sepeda motor yang tercatat sebagai warga Cibogo, Subang.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, bus pariwisata yang membawa rombongan pelajar tersebut tidak melakukan perpanjangan uji berkala yang wajib dilakukan setiap enam bulan.
“Kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno dalam keterangan di Jakarta, Minggu (12/5/2024) malam.
Dia bilang, pada aplikasi Mitra Darat nama Bus Trans Putera Fajar tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023.
Hendro menyampaikan bahwa hasil pengecekan pada aplikasi Mitra Darat, status lulus uji berkala dari Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG telah kedaluwarsa. Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023.
Dia meminta setiap perusahaan otobus (PO) agar secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik.
“Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan,” ujar Hendro.
Ia juga meminta apabila pada saat awal keberangkatan kendaraan dirasa ada yang tidak sesuai atau tidak benar, diimbau agar tidak memaksakan perjalanan.
Adapun pengujian berkala dapat dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota. Tentunya hal ini wajib dilakukan demi mengedepankan aspek keselamatan di jalan.
“Untuk PO bus yang tak berizin tetapi mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan pidana dan kami menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya,” kata Hendro.