Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional (PSN) pada aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN). Hal itu bertujuan untuk mencegah pemalsuan ijazah atau sertifikat.
“Kami ingin meminimalisir penerbitan sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak, tapi mereka menerbitkan (sertifikat profesi),” kata Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek Sri Suning Kusumawardani di Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Ia menuturkan selama ini sertifikat profesi dan ijazah palsu sering diterbitkan oleh pihak-pihak tidak berwenang dalam menerbitkan, baik dari perorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi.
Selain untuk mencegah adanya pemalsuan, modul tersebut juga diterbitkan untuk meningkatkan ketaatan perguruan tinggi dalam melapor ke Pangkalan Data Dikti (PD Dikti).
“Ini juga menjadi upaya untuk meningkatkan kesadaran perguruan tinggi akan adanya standar nasional pendidikan tinggi,” ujarnya, seperti dilansir dari ANTARA.
Standar nasional pendidikan tinggi yang dimaksud di antaranya standar masa belajar, indeks prestasi kumulatif (IPK), serta satuan kredit semester (SKS) yang ditempuh mahasiswa.
Ia menjelaskan Kemendikbudristek memberikan masa transisi dalam penggunaan modul PSN ini sampai Desember 2024. Sehingga nantinya, pada semester dua tahun ajaran 2024/2025 seluruh program studi (prodi) diwajibkan menggunakan penomoran sertifikat profesi nasional.
“Kami berharap adanya dukungan perguruan tinggi dan prodi profesi untuk melewati masa transisi ini dengan baik,” kata Sri Suning.