Internasional

Israel Tahan 500 Jasad Warga Palestina yang Tewas di Penjara

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Orang-orang berduka atas kerabat mereka di kota Rafah di Jalur Gaza selatan, 21 April 2024. (Xinhua/Rizek Abdeljawad) via ANTARA

Israel dituding menahan 500 jasad warga Palestina yang tewas di tahanan mereka.  Jumlah tersebut termasuk 58 tambahan jasad sejak awal 2024.

National Campaign to Retrieve the Bodies of the Martyrs menganggap menyimpan jasad warga Palestina yang terbunuh di kuburan dan lemari es sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dan norma-norma internasional yang terkait.

“Menyimpan jasad di kuburan dan lemari es pendudukan merupakan penghinaan terhadap martabat manusia, selama hidup dan setelah kematiannya, sekaligus hukuman kolektif,” kata badan itu, seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (3/5/2024).

Pihaknya menyeru organisasi-organisasi internasional untuk segera menuntut pengembalian jasad warga Palestina yang terbunuh agar keluarga mereka dapat memakamkannya sesuai dengan martabat manusia.

Lebih lanjut, National Campaign menyeru seluruh pembela HAM untuk menekan Israel agar mengembalikan jasad-jasad itu. Lembaga itu menekankan bahwa komunitas internasional mestinya malu membiarkan Israel menghukum seseorang kendati orang tersebut telah mati.

“Begitu memalukan jika dunia tetap bungkam soal hukuman terhadap seseorang bahkan setelah orang tersebut meninggal,” katanya.

Sudah lebih dari setengah tahun Israel melancarkan agresi ke Jalur Gaza yang menyebabkan kehancuran infrastruktur skala besar dan tewasnya puluhan ribu warga sipil.

Lebih dari 34.500 warga Palestina terbunuh dan 76.000 lainnya cedera akibat serangan Israel sejak 7 Oktober 2023. Sebagian besar korban tewas adalah wanita dan anak-anak.

Israel juga memblokade total Jalur Gaza sehingga menyebabkan warga Palestina di kawasan tersebut, khususnya yang masih bertahan di Gaza bagian utara, terancam kelaparan akut.

Afrika Selatan telah menggugat Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan genosida pada Desember 2023 lalu. Putusan sementara ICJ pada Januari lalu, menyatakan bahwa dugaan genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza “beralasan”.

Pengadilan tersebut juga memerintahkan Tel Aviv mengambil langkah mencegah genosida dan menjamin bantuan kemanusiaan diterima masyarakat sipil di Jalur Gaza.

Share: Israel Tahan 500 Jasad Warga Palestina yang Tewas di Penjara