Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta menolak seluruh gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap Wakil Presiden 2024-2029, Gibran Rakabuming Raka. Termasuk gugatan yang meminta putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu mengucapkan terima kasih kepada Almas.
“Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya,” demikian bunyi keterangan putusan sidang pada Kamis (2/5/2024), seperti dikutip melalui portal resmi PN Surakarta.
Dalam gugatan tersebut, Almas menuntut Gibran untuk menyampaikan terima kasih kepadanya. Ucapan terima kasih tersebut harus disampaikan lewat sejumlah platform, termasuk media sosial.
“Menghukum Tergugat untuk menyampaikan pernyataan Terima Kasih kepada Penggugat melalui media pers dalam bentuk Jumpa Pers dengan mengundang media massa yang berbasis Nasional dan Lokal secara terbuka,” demikian bunyi gugatan Almas.
Gugatan Almas terhadap Gibran agar mengucapkan terima kasih kepadanya berkenaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres. Putusan ini merupakan buah gugatan Almas terhadap batas usia Capres-Cawapres yang semula minimal 40 tahun.
Putusan MK tersebut menjadi karpet merah bagi Gibran untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024. Sampai memenangkan Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto selaku presiden terpilih.
Di samping menggugat Gibran agar menyampaikan terima kasih, dalam petitum perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt itu juga meminta Gibran membayar duit Rp10 juta.
“Menghukum Tergugat membayar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap yang langsung dibayarkan/disalurkan ke satu Panti Asuhan yang berada/berdomisili di Surakarta,” katanya.