Hukum

Komisi Yudisial Berhentikan Seorang Hakim di Sumut Usai Terbukti Selingkuh

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Sandy Millar/Ilustrasi Ikatan Pernikahan

Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hak pensiun kepada hakim di Sumatra Utara berinisial A karena terbukti berselingkuh. Tindakan A dinilai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor A dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Ketua MKH Siti Nurdjanah saat membacakan putusan dalam persidangan pada Selasa (30/4), dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (1/5/2024).

Hakim berinisial A selaku pihak terlapor merupakan salah satu hakim di Pengadilan Agama (PA) Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. Hakim A dilaporkan oleh istrinya yang berinisial LA karena telah melakukan perselingkuhan ketika masih berstatus menikah.

Hakim A terbukti melanggar angka 1 butir 2.2 dan angka 2 butir 2.1 ayat 1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 04/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH juncto Pasal 5 Ayat 3 huruf e dan Pasal 6 Ayat 2 huruf a Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 2/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

Dalam persidangan, tim pendamping dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengatakan bahwa terlapor telah mengajukan pengunduran diri sebagai hakim pada 5 Oktober 2022. Namun, surat tersebut belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, sehingga status terlapor masih sebagai hakim dan MKH masih berwenang untuk memeriksa terlapor.

Terungkap pula di dalam persidangan bahwa terlapor telah dipanggil dua kali secara sah dan harus menghadiri sidang MKH, yaitu pada 15 Maret 2024 dan 19 April 2024. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak hadir dan tidak mengajukan saksi.

Siti mengatakan, ketidakhadiran Hakim A tidak disebabkan suatu alasan yang sama. Karena itu, MKH menjatuhkan keputusan tanpa hadirnya terlapor.

“Maka dengan menunjuk hasil pemeriksaan Komisi Yudisial Republik Indonesia, Majelis Kehormatan Hakim berpendapat terlapor tidak menggunakan haknya untuk membela diri di Sidang Majelis Kehormatan Hakim sehingga Majelis Kehormatan Hakim berpendapat terlapor terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” kata Siti, seperti dikutip ANTARA

Dua Hal Memberatkan

Terdapat dua hal yang memberatkan terlapor. Pertama, perbuatan terlapor yang berselingkuh telah merusak citra korps hakim dan lembaga peradilan. Kedua, terlapor telah mengabaikan panggilan MKH untuk menghadap di persidangan etik. Sementara itu, tidak ada hal-hal yang meringankan.

Share: Komisi Yudisial Berhentikan Seorang Hakim di Sumut Usai Terbukti Selingkuh