Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/4/2024).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo, seperti dilihat lewat siaran langsung di kanal Youtube MK RI.
Mahkamah juga menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
Terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi dalam perkara ini. Adapun ketiganya ialah Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra.
Selepas ini, MK akan membacakan perkara gugatan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Paslon 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Perkara AMIN dan Ganjar-Mahfud disidangkan dan diputuskan oleh delapan dari sembilan hakim konstitusi. Ke delapan hakim itu yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Sementara Anwar Usman dilarang terlibat selama proses sidang karena sebelumnya telah dinyatakan melanggar etik buntut Putusan MK Nomor 90.