Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait perubahan syarat batas usia capres dan cawapres.
Hal ini disampaikan Majelis Hakim MK dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dengan pemohon Paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Senin (22/4/2024).
“Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah telah terjadi intervensi Presiden karena perubahan syarat pasangan calon tahun 2024,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat, seperti dilihat dari siaran langsung di kanal Youtube MK RI.
Menurut Arief, Putusan MK Nomor 90 yang didalilkan pemohon tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power oleh Jokowi.
Di samping itu, pelanggaran etik berat yang telah diputuskan oleh Majelis Kehormatan MK juga tidak membatalkan perlakuan putusan MK Nomor 90.
Putusan pelanggaran etik berat itu diberikan kepada mantan Ketua MK, Anwar Usman yang juga ipar Jokowi. Anwar yang memiliki pertalian dengan keluarga Jokowi ikut memutus perkara yang berkaitan dengan batas minimum usia calon presiden.
Putusan MK itu membuat keponakan Anwar Usman yang juga putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dapat melenggang mencalonkan diri dalam Pilpres 2024.
“Persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas, syarat, namun lebih tepat ditujukan pada keterpenuhan syarat daripada pasangan calon peserta pemilu,” ujar Arief.