Tiga warga di Provinsi Bengkulu nekat menimbun bahan bakar minyak (BBM) dengan modus membeli barcode My Pertamina secara daring. Ketiganya masing-masing berinisial YA (32), DI (34) dan JI (31) yang berasal dari tiga kota berbeda di Bengkulu.
Berdasarkan keterangan dari tersangka JI dan DI, modus yang digunakan yaitu menggunakan barcode my Pertamina yang mereka beli melalui daring. Sedangkan untuk tersangka YA, yaitu menggunakan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi.
“Dari penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut, total barang bukti yang diamankan yaitu satu ton lebih BBM subsidi jenis bio solar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes I Wayan Riko Setiawan di Bengkulu, Kamis (28/3/2024), dikutip dari ANTARA.
Ketiganya terancam denda Rp60 miliar dan hukuman penjara maksimal enam tahun. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Untuk ketiga tersangka yang melakukan penimbunan BBM subsidi jenis bio solar terancam hukuman penjara maksimal enam tahun,” katanya.
Selan meringkus ketiga tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu buah jerigen berisi BBM 33 liter, satu drum berisi 170 liter, sampai satu buah tangki mobil dengan kapasitas 120 liter dan satu unit truk serta satu unit mobil L300.