Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Crazy Rich Helena Lim selaku Manajer PT QSE sebagai tersangka perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Kasus yang menjerat Helena ditaksir merugikan negara hingga Rp271,06 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Helena berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup.
“Tersangka HLN sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk,” kata Kuntadi di Jakarta, Selasa (26/3/2024), dikutip dari ANTARA.
Menurut Kuntadi, perbuatan (tindak pidana) Helena dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Dengan penetapan tersebut, total sudah ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
“Sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya,” katanya.
Helena Lim disangkakan melanggar ketentuan, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.
“Selanjutnya, tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan 14 April 2024,” kata Kuntadi.