Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memerintahkan pemerintah daerah mengeluarkan peraturan yang mensyaratkan para calon pengantin agar melampirkan sertifikat elektronik siap nikah dan hamil (Elsimil) untuk menerbitkan surat pengantar menikah.
“Harapan kita, bagaimana agar pemerintah daerah mengeluarkan peraturan kepala daerah terkait kewajiban untuk melampirkan sertifikat Elsimil dalam rangka penerbitan surat pengantar menikah,” kata Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga BKKBN, Nopian Andusti dalam diskusi yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Syarat tersebut diperlukan demi meningkatkan cakupan pemeriksaan kesehatan tiga bulan sebelum menikah. Tujuannya agar kedisiplinan dan kewajiban untuk memeriksakan kesehatan menjadi satu bagian yang dapat diatur sendiri di tingkat pemerintah kabupaten/kota.
“Ini akan menjadi sesuatu yang sangat potensial dan strategis sehingga para calon pengantin akan melakukan pemeriksaan kesehatan tiga bulan sebelum menikah,” ujar dia.
Cegah Stunting
Menurutnya, dengan sedikit pemaksaan, maka calon pengantin bisa bersikap disiplin sebelum memutuskan untuk membangun keluarga dan memiliki anak, karena dengan persiapan yang matang, maka anak dapat terhindar dari stunting.
“Sedikit pemaksaan itu menjadi penting karena yang kita harapkan adalah tidak ada lagi anak-anak lahir stunting dan tidak ada satupun keluarga yang berharap anaknya stunting. Oleh karena, itu perlu pencegahan dari hulu, salah satunya memastikan kondisi kesehatan calon pengantin sebelum mereka melakukan pernikahannya,” tuturnya, dikutip dari ANTARA.
Ia juga mengemukakan, keberhasilan pendampingan calon pengantin atau calon pasangan usia subur sangat penting dalam menurunkan angka stunting dengan mencegah munculnya kasus baru, yang dimulai sejak masa prakonsepsi (sebelum pembuahan) atau tiga bulan sebelum menikah.
“Waktu tiga bulan ini dianggap bisa memperbaiki kondisi calon ibu untuk menjalani kehamilan yang sehat, dan melahirkan anak yang sehat pula serta bebas dari risiko stunting,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pendampingan dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan dan pendampingan selama tiga bulan pranikah, serta mendapatkan bimbingan perkawinan dengan materi pencegahan stunting.
Untuk itu, ia juga menyinggung pentingnya peran tim pendamping keluarga (TPK) yang terdiri dari bidan atau tenaga kesehatan, PKK, dan kader keluarga berencana untuk memiliki kemampuan mengedukasi para calon pengantin untuk mengisi aplikasi elsimil.
“Keterampilan yang sangat penting dimiliki oleh TPK, adalah pengisian aplikasi esimil dalam pendampingan calon pengantin. TPK harus mencatat dan melaporkan hasil pendampingan calon pengantin ini melalui aplikasi elsimil, yang berfungsi sebagai instrumen monitoring dan evaluasi, sekaligus menjadi data yang dapat memberikan gambaran tentang kondisi kesehatan calon pengantin,” katanya.