Hukum

Kasus Suami Aniaya dan Sekap Istri di Kandang Sapi Dinilai Lebih Parah dari KDRT pada Umumnya

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi KDRT. (stockphotoPixabay)

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memandang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Jember, Jawa Timur termasuk KDRT dengan kekerasan fisik yang lebih buruk dari KDRT pada umumnya.

“Termasuk KDRT dengan kekerasan fisik, tetapi bukan jenis KDRT yang biasa terjadi seperti pada umumnya, merupakan KDRT lebih buruk lagi,” kata Anggota Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, seperti dikutip ANTARA.

Kasus itu merujuk pada KDRT yang dialami seorang istri berinisial SU (48) yang dianiaya dan disekap di kandang sapi oleh suaminya berinisial To (51) di Jember, Jawa Timur.

Maria Ulfa mengatakan, KDRT yang dialami oleh istri sarat dan kental dengan dimensi gender, yaitu suami melakukan tindak KDRT dengan kontrol dan kekuasaan atas orang lain atau istrinya dengan alasan istri pergi tanpa izin kepada suaminya.

Perlu Pendampingan

Dikatakannya, dalam kasus ini, korban perlu mendapatkan pendampingan hukum dan pendampingan psikologi.

“Korban perlu mendapat pendampingan hukum, dan untuk sementara pihak UPTD menyediakan rumah aman untuk pemulihan psikologisnya,” kata Maria Ulfah Anshor.

Selain itu, Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya pihak keluarga diberikan pemahaman kemungkinan KDRT berulang jika korban bertemu kembali dengan pelaku.

“Pihak keluarga hendaknya diberikan pemahaman bahwa dalam kasus KDRT tersebut jika dipertemukan kembali dengan pelaku dikhawatirkan terjadi kekerasan berulang yang mengarah pada bentuk KDRT yang lebih ekstrem atau femisida,” katanya.

Pasalnya korban meminta agar pelaku yang kini ditahan di Polsek Wuluhan, bisa dibebaskan, mengingat anak-anaknya membutuhkan sosok ayah.

Sebelumnya, beredar di media sosial video yang memperlihatkan seorang istri berinisial SU (48) dianiaya dan disekap di kandang sapi oleh suaminya berinisial To (51) di Jember, Jawa Timur.

Peristiwa KDRT yang diduga terjadi pada Kamis (7/3/2024) itu karena suami marah kepada korban yang merantau ke Medan untuk bekerja tanpa meminta izin darinya.

Korban bekerja di Kota Medan selama dua bulan sebagai asisten rumah tangga sejak 23 Desember 2023, dan baru pulang ke Jember pada 4 Maret 2024.

Share: Kasus Suami Aniaya dan Sekap Istri di Kandang Sapi Dinilai Lebih Parah dari KDRT pada Umumnya