Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang untuk mahasiswa ke Jerman atau ferien job. Kasus terungkap berawal dari laporan KBRI di Jerman terkait empat mahasiswa yang mendatangi kantornya karena program magang tersebut.
“Para mahasiswa dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi,” ujar Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dilansir dari Antara.
Kata dia, ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu, tiga orang perempuan dan dua orang laki-laki. Tersangka perempuan berinisial ER alias EW (39), A alias AE (37) dan AJ (52). Sedangkan tersangka laki-laki berinisial AS (65) dan MZ (60). Sebanyak dua dari lima tersangka saat ini masih berada di Jerman. Yakni, ER dan A. Bahkan, sejumlah tersangka merupakan pihak kampus.
Polri masih mendalami kronologi kasus dari keterangan keempat mahasiswa yang mengikuti program ferien job di Jerman itu.
“Hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman,” ucapnya.
Penyidik Satgas TPPO Polri menindaklanjuti informasi dari KBRI di Jerman dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan hasil penyidikan terungkap beberapa fakta. Mulanya, para mahasiswa mengetahui sosialisasi program magang ke Jerman dari CV GEN dan PT SHB. Ketika pendaftaran, mahasiswa dibebankan membayar uang pendaftaran Rp 150.000 ke rekening atas nama CV GEN dan juga membayar sebesar 150 Euro (sekitar Rp 250.000 lebih) untuk pembuatan letter of acceptance (LOA) kepada PT SHB.
“Karena korban sudah diterima di agency runtime yang berada di Jerman dan waktu pembuatannya selama kurang lebih dua minggu,” tutur Djuhandhani.
Setelah LOA terbit, para mahasiswa yang menjadi korban diminta membayar sebesar 200 Euro (sekitar Rp3,5 juta) kepada PT SHB. Pembayaran itu untuk pembuatan approval otoritas Jerman (working permit) dan penerbitan surat tersebut selama 1-2 bulan.
“Ini nantinya menjadi persyaratan dalam pembuatan visa,” ujar Djuhandhani.
Selain itu, para mahasiswa dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp30 juta- Rp50 juta yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya. Setelah tiba di Jerman, para mahasiswa langsung disodorkan surat kontrak oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman.
“Surat dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh para mahasiswa,” ucapnya.
Para mahasiswa yang sudah berada di Jerman terpaksa menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut. Dalam kontrak kerja itu, tertuang biaya penginapan dan transportasi selama berada di Jerman, dibebankan kepada para mahasiswa yang nantinya akan dipotong dari gaji yang didapatkan.
Mahasiswa menjadi korban melaksanakan ferien job dalam kurun waktu selama tiga bulan dari bulan Oktober sampai Desember 2023. Polri juga menyelidiki bagaimana magang ferien job itu bisa masuk dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang menjanjikan dikonversikan ke 20 satuan kredit semester (SKS). Itu tertuang dalam MoU dengan ditandatangani PT SHB yang menjalin kerja sama dengan universitas.
“Kemendikbud menyampaikan bahwa program ferien job bukan merupakan bagian program MBKB dari Kemendikbud,” ujarnya.