Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Khoirudin mengusulkan warga bisa memilih lima wali kota melalui Pilkada setelah ibu kota negara berpindah ke IKN di Kalimantan Timur.
“Jadi, saya berharap agar RUU (Daerah Khusus Jakarta/DKJ) yang sedang dibahas harus memasukkan klausul bahwa wali kota dipilih langsung oleh masyarakat,” ujar Khoirudin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/3/2024), dilansir dari Antara.
Meski nantinya Jakarta mempunyai kekhususan, kata dia, hak rakyat untuk memilih kepala daerah tidak boleh dirampas. Ia meminta pengaturan wali kota di Jakarta dipilih lewat Pilkada masuk dalam RUU DKJ.
Khoirudin menyinggung Aceh dan Yogyakarta yang memiliki kekhususan menyandang status daerah istimewa bisa menyelenggarakan Pemilu untuk memilih wali kota. Ia mengaku senang dengan penolakan terhadap usulan gubernur ditunjuk langsung oleh Presiden RI. Ia berharap usulan wali kota dipilih langsung oleh rakyat bisa terwujud ke depannya.
“Nah yang ini wali kota juga akan kita dorong terus agar bisa dipilih langsung oleh warga,” tutur Khoirudin.
Saat ini DPR RI masih membahas soal RUU DKJ. Salah satu poinnya menetapkan Jakarta sebagai daerah otonomi khusus, tetapi tidak lagi menyandang status ibu kota.
DKI Jakarta akan berubah nama menjadi DKJ setelah statusnya sebagai ibu kota negara resmi dipindah ke IKN Nusantara, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.