Isu Terkini

IKN Tak Boleh Ada Perkampungan Kumuh dan Bangunan Liar, Warga Diminta Tertib Perizinan dan Tata Ruang

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Denah rencana pembangunan IKN/Portal PUPR

Perkampungan kumuh dan bangunan liar dilarang di Ibu Kota Negara (IKN). Bangunan tanpa izin seperti warung, kios, sampai beberapa rumah yang dibangun setelah kehadiran IKN, akan diidentifikasi.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN (OIKN), Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengatakan, pihaknya akan melakukan pemilahan sebelum dan sesudah kehadiran ibukota dipindah ke Nusantara, Kalimantan Timur. Bangunan-bangunan yang telah dibangun harus mengantongi izin dari OIKN.

OIKN melakukan sosialisasi tertib perizinan dan tata ruang mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan mendatangi satu per satu warga by name by address. Kata dia, dalam RDTR sudah terbagi pola ruang dan struktur ruang IKN sebagai sebuah kota.

“Kami tidak ingin bahwa di IKN itu ada perkampungan kumuh dan pembangunan liar yang tanpa izin. Kami tidak mau ada pembangunan-pembangunan yang mengambil ruang hijau atau ruang milik jalan. Hal-hal tersebut kami sampaikan kepada teman-teman di kecamatan,” ujar Thomas, dilansir dari Antara.

Menurut Thomas, pihaknya menyadari bahwa IKN dibangun sebagai kota terencana dengan konsep cerdas dan hijau. Namun, ada kondisi eksisting kota alami yang ada di Sepaku. Ia pun meminta warga di sana tertib perizinan dan tata ruang.

“Untuk tata ruang terkait dengan diskusi bahwa apapun itu ketika kita misalkan melakukan revitalisasi perkotaan maka apapun itu bangunan, jalan, ataupun tanah milik masyarakat harus mengacu pada pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan tentunya masyarakat yang terdampak mendapatkan ganti untung,” tutur Thomas.

OIKN telah berfokus dengan penegakan RDTR sejak Mei 2023 lalu. OIKN secara kelembagaan terus menjalin komunikasi, koordinasi, konsultasi dengan pemerintah daerah, mulai dari bupati sampai perangkat daerah paling rendah.

Sepaku menjadi soroton semua pihak, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang mempertanyakan bagaimana pengaturan terkait dengan tata kota, terutama tata ruang dalam hal ini. Kata dia, OIKN melakukan sosialisasi tertib perizinan dan tata ruang dengan selalu mengedepankan pendekatan persuasif melalui diskusi dengan warga, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya.

“Saya minggu depan akan mulai turun untuk berdiskusi lagi dengan masyarakat, kami akan mencari solusi-solusi terbaik seperti apa baik dari sisi pemerintah yang tidak merugikan masyarakat,” ucapnya.

Share: IKN Tak Boleh Ada Perkampungan Kumuh dan Bangunan Liar, Warga Diminta Tertib Perizinan dan Tata Ruang