Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka. Ema menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV Program Bandung Smart City, yang juga menjerat eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengaku belum mengetahui secara pasti terkait ditetapkannya Ema sebagai tersangka oleh KPK. Kata dia, Pemprov Jawa Barat akan sepenuhnya menghormati proses hukum yang membelit Ema.
“Saya belum terima informasi apa-apa, baru tahu dari media. Intinya kita harus menghormati proses hukum. Nanti kalau ada pernyataan resmi, nanti baru saya sampaikan,” ujar Bey Machmudin di Masjid Pusdai Bandung, Rabu (13/3/2024), dilansir dari Antara.
Ia belum menerima berkas apapun terkait surat pengunduran diri Ema Sumarna sebagai Sekda Bandung. “Sampai hari ini saya belum terima. Jangan berandai-andai, kita tunggu. Intinya itu saja, hormati proses hukum,” ucapnya.
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum merinci nama tersangka baru. Ia hanya mengungkapkan bahwa ada tersangka hasil pengembangan korupsi Bandung Smart City.
“Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif, Pemerintah Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD,” tutur Ali.
Selain Ema, ada empat orang lain dari Anggota DPRD Kota Bandung yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Yaitu, Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.