Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta), Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pihaknya telah menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri.
“Kami ingin menginformasikan bahwa dalam waktu dekat ini akan diberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor,” ujar Gatot.
Menurut Gatot, aturan terbaru menata kembali kebijakan impor. Penataan dilakukan dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia. Peraturan yang dikeluarkan melalui Permendag itu akan mulai diberlakukan setelah 90 hari atau pada Minggu (10/3/2024).
“Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara Post-Border dikembalikan menjadi Border,” tutur Gatot.
Dengan diberlakukan Permendag tersebut, jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke Tanah Air. Terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya.
Yaitu, alas kaki maksimal dua pasang per penumpang; tas 2 buah per penumpang; barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang; Selanjutnya, alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total seharga 1.500 USD; serta sepatu maksimal 2 unit per penumpang.
Kata dia, peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman. Nantinya, jika ada penumpang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang telah ditetapkan, pihak Bea Cukai Bandara Soetta akan mengenakan biaya impor barang secara profesional.
“Jadi, ada pembatasan barang bawaan, kalau memang muatannya berlebih asal dia mau membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ya silahkan saja,” ucapnya.
Ia mengimbau agar para importir memperhatikan aturan baru itu dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor.
“Kepada masyarakat diimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini, karena komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai oleh-oleh atau cenderamata untuk keluarga dan kerabat,” ujar Gatot.