Isu Terkini

BNN Temukan 4 Hektare Lahan Ganja di Aceh Besar

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. Ruddi Setiawan saat memberikan keterangan terkait dengan temuan ladang ganja di Aceh Besar, Rabu (6/3/2024). ANTARA/Rahmat Fajri

Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan 4 hektare lahan ganja di Kabupaten Aceh Besar. BNN masih menyelidiki pemilik hingga penanam ladang ganja yang terletak pada tiga titik dari dua kecamatan salah satu kabupaten di Aceh itu.

“Saat ini masih kami melakukan penyelidikan siapa pemilik lahan ganja 4 hektare itu dari dua TKP di Indrapuri dan Lamteuba ini,” ujar Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Ruddi Setiawan, Rabu (6/3/2024), dilansir dari Antara.

Sebelumnya, BNN memusnahkan ladang ganja seluas 4 hektare dari tiga titik berbeda di Kabupaten Aceh Besar sebanyak 20.000 batang dengan berat 7 ton. Rinciannya, dua titik ladang ganja seluas 2 hektare berada di Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri. Sebagian tanamannya telah dipanen dan tersisa hanya 5.000 batang. Kemudian, ladang ganja seluas 2 hektare di Desa Meurah, Mukim Lamteuba, Kecamatan Seulimeum. Di sana, terdapat 15.000 pohon ganja siap panen.

Penemuan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dengan pengiriman ganja dari Aceh ke Lampung. BNN menindaklanjutinya dan menangkap seorang tersangka berinisial RZ.

“Penangkapan RZ dengan barang bukti sebanyak 12 karung ganja kering seberat 200 kg pada hari Sabtu (2/3/2024) di Aceh Besar,” tutur Ruddi.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, BNN bersama Badan Riset dan Inovasi (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG) melakukan monitoring lahan tanaman ganja di Aceh Besar. Hasil monitoring ditanggapi tim di lapangan dengan penyelidikan yang berujung ditemukan tiga titik di dua lokasi lahan ganja di Aceh Besar ini.

Hasil penyelidikan terhadap RZ, tim lapangan menemukan adanya gudang penyimpan ganja di Indrapuri. Ia menduga gudang penyimpangan ganja tersebut milik RZ.

“Akan tetapi, kami masih kembangkan pelaku ini dan kami selidiki siapa pemilik dan siapa yang menanam ganja ini,” ucapnya.

Menurut Ruddi, apa yang dilakukan BNN merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. BNN berharap masyarakat semakin peduli terhadap aturan UU di Indonesia yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman, dan peredaran gelap ganja untuk mewujudkan Indonesia bersinar (bersih narkoba).

Share: BNN Temukan 4 Hektare Lahan Ganja di Aceh Besar