Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel) Kota menetapkan empat tersangka dan delapan anak berkonflik dengan hukum (ABH) dalam kasus perundungan (bullying) di Binus School Serpong.
“Empat orang saksi ditingkatkan status menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, Jumat (1/3/2024).
Para tersangka kasus perundungan di salah satu sekolah internasional itu adalah E (18 tahun), R (18 tahun), J (18 tahun), dan G (19 tahun). Alvino mengatakan, penyidik Polres Tangsel sudah memeriksa setidaknya 17 saksi dalam kasus perundungan terhadap satu siswa Binus School Serpong itu.
Kata dia, penyidik Polres Tangsel tidak hanya memeriksa para siswa yang diduga terlibat kasus perundungan berujung kekerasan di sekitar sekolah. Namun, penyidik Polres Tangsel juga memeriksa guru Binus School Serpong tersebut.
Menurut Alvino, kekerasan menyebabkan korban berusia 17 tersebut mengalami luka-luka. Mulai dari memar, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, sampai luka bakar pada lengan tangan kiri.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dan delapan ABH dikenakan pasal 76C jo pasal 80 UU No.35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Sebelumnya, Alvino mengungkapkan, korban telah mengalami dua kali kasus perundungan yang terjadi di Binus School Serpong. Yaitu, pada Jumat (2/2/2024) dan Selasa (13/2/2024).
Diketahui, kabar perundungan berawal viralnya tulisan di media sosial X (Twitter) dari akun @BosPurwa pada Senin (19/2) yang membagikan soal kasus perundingan tersebut.
“Gw dapat info, ada perundungan di SMA Binus Intl BSD, seorang anak dipukulin sama belasan seniornya hingga masuk rumah sakit, mereka anak-anak pesohor, dan ngerinya lagi sampai disundut rokok! Apa benar ada kejadian itu? Klo benar apa ada yang tau kejadian persisnya sprt apa?, ” tulis akun tersebut dalam meda sosial X.