Tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pemilu terkait penambahan jumlah pemilih.
“Ada tujuh tersangka,” ujar Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen, Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (29/2/2024), dilansir dari Antara.
Kata dia, Bareskrim Polri menetapkan tersangka setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2) di Ruang Rapat Subdit IV DIttipidum. Penyidikan kasus berawal dari laporan polisi dengan nomor:LP/B/60/II/SPKT Bareskrim Polri, tanggal 20 Februari 2024 dengan pelapor Rizky Al Farizie. Kemudian, diterbitkan surat perintah Kabareskrim Nomor: Sprin/1635/II/RES.1.24./2024/ Bareskrim, tanggal 28 Februari 2024.
Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan adanya dugaan tindak pidana berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya DPT (daftar pemilih tetap). Atau, dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih yang terjadi dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang. Rinciannya, enam tersangka diduga menambah atau mengurangi daftar pemilih. Sedangkan satu orang lainnya diduga sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.
Para tersangka melanggar ketentuan dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.
Diketahui bahwa Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856. Di sisi lain, yang sudah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148. Namun, PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan daftar pemilih untuk Pemilu 2024 di wilayah Kuala Lumpur tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan Berita Acara Nomor: 007/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 491.152 pemilih. Kemudian, berdasarkan Berita Acara Nomor: 008/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 442.526 pemilih.
PPLN Kuala Lumpur juga menetapkan data pemilih Berita Acara Nomor : 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 447.258 pemilih.
Menurut Djuhandhani, DPT dan data pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan, penetapan DPT dan data pemilih hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan loby-loby dengan perwakilan partai politik.
“Dengan waktu tinggal 6 hari kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya 14 hari. Saat ini penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut,” ucapnya.