Politik

KPK Minta Bansos Dibagikan Dalam Bentuk Uang Lewat Transfer Bank, Bukan Barang

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Humas KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan bantuan sosial (bansos) disalurkan dalam bentuk uang melalui transfer bank atau via kantor pos sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi.

“Bansos bukan berupa barang, tapi berupa uang, dan uangnya disalurkan melalui kantor pos/bank. Hal bertujuan agar bansos efektif mencapai tujuan, tepat sasaran dan efisien dalam proses distribusinya,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024), dilansir dari Antara.

Menurut Ghufron, rekomendasi tersebut diberikan untuk menutup celah korupsi agar bansos tidak menjadi salah satu bentuk politik uang. Kata dia, KPK juga merekomendasikan bansos disalurkan dengan basis data terbaru yang valid.

“KPK telah memberikan rekomendasi dan membuat komitmen bersama pemerintah untuk tidak membuka peluang tindak pidana korupsi dan politik uang dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat,” tutur Ghufron.

Ia mengingatkan pentingnya Pemilu dilaksanakan secara jujur dan adil karena hanya dengan cara itu demokrasi bisa menghasilkan pemimpin yang dicita-citakan rakyat. Ghufron mengajak masyarakat mendukung pelaksanaan Pemilu yang kondusif dan terhindar dari berbagai praktik tindak pidana korupsi.

Sebab Ghufron menyebut, keberhasilan pelaksanaan Pemilu menentukan masa depan bangsa Indonesia.

“Oleh karena itu KPK merasa menjadi bagian dari bangsa Indonesia yang turut serta memastikan pelaksanaan pemilu ini terbebaskan dari praktik money politic dan benturan kepentingan,” ucapnya.

Share: KPK Minta Bansos Dibagikan Dalam Bentuk Uang Lewat Transfer Bank, Bukan Barang