Isu Terkini

Haris Azhar-Fatia Divonis Bebas dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Haris dan Fatia/Portal Safenet

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menyatakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah serta menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Membebaskan terdakwa Haris Azhar (dan Fatia Maulidiyanti) dari segala dakwaan,” ujar Ketua majelis hakim, Cokorda Gede saat membacakan amar putusan, Senin (8/1/2024), yang disiarkan melalui akun Youtube PN Jakarta Timur.

Sementara itu, hakim anggota Muhammad Djohan Arifin mengatakan, frasa kata ‘Lord’ yang diletakkan sebelum nama Luhut telah sering disematkan oleh media online dan sudah menjadi suatu notoir (lumrah). Bahkan, frasa kata ‘Lord Luhut’ sudah sering dibahas banyak orang dalam perbincangan sehari-hari. Namun, Luhut tidak pernah mempermasalahkannya.

Menurut Djohan, frasa kata ‘Lord’ berasal dari Inggris yang berarti Yang Mulia. Sebutan ‘Lord’ diberikan untuk orang atau tuan yang memiliki wewenang atau kekuasaan. Ia menilai, penyematan ‘Lord Luhut’ bukan secara personal, melainkan merujuk pada jabatannya sebagai menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Luhut mendapatkan banyak kepercayaan dari Presiden Jokowi dari mengurus berbagai bidang di pemerintahan sampai kedaruratan seperti penanganan Covid-19.

Menimbang bahwa dengan demikian, majelis hakim menilai frasa kata Lord pada saksi Luhut Binsar Pandjaitan bukanlah dimaksud sebagai suatu penghinaan atau pencemaran nama baik. Namun kata lord bukan menggambarkan kata yang buruk, jelek, atau hinaan fisik tetapi merujuk pada status-status berhubungan dengan kedudukannya juga,” tutur Djohan.

Diketahui, kasus yang menjerat kedua aktivis HAM itu berawal dari unggahan video berjudul ‘Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-Ops militer Intan Jaya’ di akun Youtube Haris Azhar pada Rabu (20/8/2021). Dalam video tersebut, mereka membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk KontraS tentang bisnis tambang emas para pejabat atau purnawirawan TNI.

Luhut merasa nama baiknya tercemar. Mantan Menkopolhukam itu lalu melaporkan Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga:

Penguatan Program Wirausaha, Relawan Ganjar di Jakarta Timur Kerahkan Diri Bantu UMKM

Ulama Cirebon Sepakat Ganjar-Mahfud Dapat Merawat dan Memperbaiki NKRI

Srikandi Ganjar Ajak Perempuan Milenial Yogyakarta Makin Kreatif lewat Workshop Bikin Cupcake Dekoratif

Share: Haris Azhar-Fatia Divonis Bebas dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan