Fotokopi KTP akan tidak berlaku lagi sebagai prasyarat mengurus data kependudukan mulai 1 Januari 2024 mendatang. Ini seiring dengan kebijakan baru pemerintah dengan mengenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Selama ini pengguna KTP-el masih membutuhkan fotokopi untuk keperluan mengakses layanan publik. Sedangkan pada pengguna IKD, tidak lagi membutuhkan fotokopi karena sebab masyarakat hanya perlu mengakses IKD dari gawai.
IKD menjadi solusi masyarakat untuk tak lagi menyerahkan berkas berupa fotokopi KTP-el saat mengurus sesuatu pada layanan publik. IKD juga diklaim dapat mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan bahwa keberadaan IKD tidak berarti menghapus KTP-el.Keduanya akan saling melengkapi dan tetap berlaku mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki ponsel atau mereka yang tidak terbiasa menggunakan gawai.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi menjelaskan, aktivasi IKD tidak bersifat wajib. Namun, pemerintah mengimbau agar masyarakat melakukan aktivasi itu.
“Dengan demikian untuk saat ini tidak diwajibkan tetapi kita himbau untuk aktivasi IKD,” ujar Teguh.
IKD atau Digital ID merupakan KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas seseorang.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo mengatakan dengan adanya IKD masyarakat tidak perlu repot-repot menunjukkan KTP-el. Sebab seluruh data telah terintegrasi di IKD.
“Pemerintah nantinya tidak lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK, tapi semua sudah dapat digital ID dan layanannya terintegrasi,” kata Cahyono Tri Birowo di Jakarta, Senin (18/12/2023).
Cahyo menjelaskan, lewat IKD semua proses autentikasi tidak lagi diserahkan ke setiap instansi sehingga warga tidak perlu lagi berulang kali melakukan proses yang sama.
Semisal warga tidak lagi diharuskan menyerahkan fotokopi KTP saat mendaftar di rumah sakit. Begitu pula ketika warga ingin mengambil bantuan langsung dari pemerintah. Penyedia layanan cukup mengecek identitas warga dengan data yang sudah terekam oleh pemerintah, misalnya data biometrik.
“Misalnya warga pedalaman yang berhak menerima bantuan tunai, ia belum tentu hafal nomor KTP atau membawa KTP. Bisa cukup dicocokkan data biometrik, sidik jari atau mata,” kata Cahyono.
Baca Juga:
KPK Bakal Usut Temuan PPATK Terkait Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024