Hukum

KPK OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Humas KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (18/12/2023). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Abdul Ghani ditangkap bersama dengan belasan orang lainnya.

“Sejauh ini sekitar lebih dari 15 orang yang ditangkap baik di Jakarta Selatan maupun di kota Ternate. Di antaranya benar Gubernur Maluku Utara dan beberapa pejabat lainnya serta pihak swasta,” ujar Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (19/12/2023).

Para pihak yang terjaring OTT masih terperiksa dan sedang menjalani pemeriksaan di Kantor KPK. Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT itu.

“Selengkapnya akan kami sampaikan setelah memastikan seluruh proses kegiatan selesai,” tutur Ali.

KPK melakukan OTT terhadap Abdul Ghani Kasuba terkait dugaan korupsi lelang jabatan serta pengadaan barang dan jasa.

Diketahui, Abdul Ghani Kasuba menjabat gubernur Utara selama dua periode atau periode 2014-2019 dan 2019-2024. Sebelumnya, Abdul Ghani Kasuba menjabat sebagai Wakil Gubernur Maluku Utara periode 2008-2013 dan Anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) periode 2004-2007.

Baca Juga:

KPK Bakal Usut Temuan PPATK Terkait Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024

MUI: Golput di Pemilu 2024 Hukumnya Haram

Kejari Serang Bebaskan Tersangka Pembunuh Pencuri Kambing

Share: KPK OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba