Album Born Pink dari bank K-Pop Blackpink terjual Rp180 ribu dalam lelang yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (13/12/2023). Lelang dimenangkan seorang pria bernama May Pritangguh, yang menjadi satu-satunya penawar.
KPK melelang satu unit album Blackpink hasil gratifikasi tersebut dengan nilai limit Rp 171.000 dan uang jaminan Rp 55.000. Meski awalnya album Blackpink itu ditawarkan dengan harga Rp250.000, tetapi pada akhirnya hanya laku terjual Rp180 ribu.
Born Pink merupakan album Blackpink yang dirilis pada Jumat (16/9/2022). Album penuh kedua Blackpink itu berisi delapan lagu. Yaitu, Pink Venom, Shut Down, Typa Girl, Yeah Yeah Yeah, Hard to Love, The Happiest Girl, Tally, dan Ready for Love.
Pada Kamis (11/8/2023), Instagram Blackpink mengunggah lima versi full album tersebut. Saat awal preorder, versi vinyl atau piringan hitam di situs KTwon4U harganya 49,54 USD atau sekitar Rp733.000. Sedangkan harga KiT albumnya 30,64 USD atau Rp454.000.
Sebelumnya, KPK melelang berbagai barang bekas gratifikasi dalam rangka merayakan Hakordia (Hari Anti Korupsi Sedunia). Diketahui, peringatan Hakordia semestinya jatuh pada Sabtu (9/12/2023). Namun, peringatan Hakordina bertepatan dengan hari libur atau akhir pekan KPK. Sehingga, KPK menggeser peringatan tersebut menjadi Selasa (12/12/2023) dan Rabu (13/12/2023). Peringatan Hakordia akan digelar di Istora, Senayan, Jakarta Pusat.
“Untuk menyemarakkan perayaan tersebut, akan diadakan lelang barang gratifikasi yang telah dilaporkan ke KPK dan ditetapkan menjadi milik negara,” demikian keterangan tertulis dalam akun Instagram resmi KPK @literasigratifikasi, Senin (11/12/2023).
KPK melelang dua album grup musik ternama dari Korea Selatan. Yaitu, satu unit album Born Pink dari band K-Pop Blackpink hasil gratifikasi dengan nilai limit senilai Rp171.000 dan uang jaminan Rp55.000. Kemudian, satu unit album Butter dari Band K-Pop BTS dengan nilai limit Rp191.000 dan uang jaminan Rp65.000.
Bahkan, KPK juga melelang barang elektronik full set Konsol Game Playstation (PS) 5 full dengan nilai limit Rp4.815.000 dan uang jaminan Rp1.500.000. Selain itu, masih banyak lagi barang bekas gratifikasi yang dilelang KPK bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Baca Juga:
Veto AS Buat DK PBB Gagal Terbitkan Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
Agus Rahardjo Dilaporkan ke Polisi, Buntut Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP