Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membawa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri ke tahap sidang etik. Hal itu setelah Dewas KPK melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap sejumlah dugaan pelanggaran etik Firli pada Jumat (8/12/2023).
“Dari hasil kesimpulan pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan terhadap semua orang yang sudah kami klarifikasi, ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean kepada awak media di Jakarta pada Jumat (8/12/2023).
Tumpak membeber dugaan tiga pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli. Ketiganya yakni, pertemuan Firli dengan matan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL); dugaan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan Firli dalam LHKPN miliknya; dan terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
“Seluruh (pelanggaran etik) ini adalah sehubungan dengan hasil pemeriksaan kami terhadap para saksi dan para pelapor dan yang dilaporkan,” katanya.
Dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap ketiga dugaan pelanggaran etik itu, Dewas KPK telah memeriksa 33 saksi sejak Oktober 2023. Para saksi terdiri dari internal maupun eksternal lembaga antirausah itu, serta pemeriksaan ahli.
“Dalam melakukan klarifikasi kami juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Dewas KPK menduga Firli melakukan pelanggaran etik sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 2 ayat 1 huruf j, dan Pasal 8 ayat e Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.
Dewas mengagendakan sidang etik terhadap Firli bakal digelar pekan depan. “Cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ke persidangan kode etik yang akan kami mulai minggu depan, mungkin Kamis tanggal 14 Desember 2023,” katanya.
Baca Juga:
KemenPAN-RB Rancang Rekrutmen ASN Tiap 3 Bulan Sekali
Ma’ruf Amin Sebut Debat Cawapres untuk Ukur Kemampuan, Lebih Elok Tak Didampingi Capres
Sejumlah Advokat Somasi Presiden Jokowi atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang