HukumPolitik

KPK Kirim Surat Pemberitahuan Tersangka Wamenkumham ke Presiden, Akan Diperiksa Pekan Depan

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Edward Omar Sharif Hiariej/Setkab

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, surat tersebut dikirim pada Selasa (28/11/2023).

“Kemarin saya sudah menandatangani surat. Malah dua hari yang lalu sepertinya itu kami kirimkan ke presiden,” ujar Nawawi dalam keterangannya, Kamis (30/11/2023).

Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Eddy diagendakan bakal diperiksa sebagai saksi pada pekan depan.

“Sudah dikirimkan minggu ini, tapi untuk hadir di minggu depan. Awal minggu depan kami panggil untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Ali menjelaskan, setelah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terbit, maka penyidik juga mendapatkan perintah untuk mengumpulkan bukti dan melakukan penggeledahan sebelum akhirnya memanggil para saksi. Sebab itu KPK lebih dahulu memanggil Eddy dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Baru nanti berikutnya setelah terkumpul alat bukti yang cukup dari hasil penggeledahan dan saksi-saksi baru nanti pemanggilannya dalam kapasitas sebagai tersangka,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menetapkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu, dengan empat orang tersangka” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual.

KPK telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk empat orang tersangka. Sebanyak tiga orang tersangka di antaranya diduga menerima suap dan gratifikasi. Sedangkan satu orang tersangka lainnya merupakan terduga pemberi suap.

Clear ya, kayaknya sudah ditulis deh di Majalah Tempo” ucapnya.

Baca Juga:

Israel-Hamas Sepakat Gencatan Senjata di Gaza Diperpanjang Satu Hari 

Nawawi Pomolango Sebut KPK Berada di Musim yang Tak Baik-Baik Saja

MK Tolak Gugatan Ulang Batas Usia Capres-Cawapres 

Share: KPK Kirim Surat Pemberitahuan Tersangka Wamenkumham ke Presiden, Akan Diperiksa Pekan Depan