Politik

Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Administrasi Terkait Keterwakilan Caleg Perempuan

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Kantor Bawaslu/Laman Bawaslu Bojonegoro

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan KPU melakukan pelanggaran administrasi Pemilu terkait prasyarat keterwakilan calon perempuan sedikitnya 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil). Dalam perkara Nomor REG 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 itu, Bawaslu menilai KPU melanggar ketentuan Pasal 460 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu.

“Menyatakan terlapor (KPU RI) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” ujar Ketua majelis pemeriksa Bawaslu, Puadi, Rabu (29/11/2023), dilansir dari laman resmi.

Ia menilai, tindakan KPU yang tidak menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 P/HUM/2023 dalam melaksanakan proses pencalonan anggota DPR merupakan pelanggaran administrasi Pemilu. Amar putusan MA Nomor 24/P/HUM/2023 menyatakan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU 10/2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bertentangan dengan UU 7/2017 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ia menganggap KPU mengabaikan putusan MA tersebut dan melaksanakan tahapan berikutnya. Ia memerintahkan KPU melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR. Ia menuntut KPU segera menindaklanjuti putusan MA No.24 P/HUM/2023 dan surat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial No. 58/WKMA.Y/SB/XI/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Sebelumnya, KPU dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melanggar administrasi karena daftar calon tetap (DCT) DPR dan DPRD untuk Pemilu 2024 tidak memuat keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil).

“Dari analisis pelapor, didapati ternyata terdapat 266 caleg (perempuan) di DCT dari total 1.512 caleg anggota DPR DCT dalam Pemilu 2024 yang telah ditetapkan dan diumumkan KPU. Ini tidak memuat ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” ujar Perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan sekaligus Direktur Eksekutif NETGRIT, Hadar Nafis Gumay dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).

Padahal, selain Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) persyaratan pengajuan bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil juga tertera dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.  

Maka, berdasarkan Pasal 460 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, KPU bisa disebut telah melakukan pelanggaran administratif. Yaitu, pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan tahapan pencalonan Pemilu, sebagaimana diatur dalam UU 7/2017 dan PKPU 10/2023.

Baca Juga:

250 Juta Data Pemilih Tetap Bocor, Integritas Pemilu 2024 Disebut Terancam 

Menkes: 50 Tahun Intervensi DBD di Indonesia Tak Berhasil Turunkan Kasus

MK Tolak Gugatan Ulang Batas Usia Capres-Cawapres 

Share: Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Administrasi Terkait Keterwakilan Caleg Perempuan