HukumPolitik

MK Tolak Gugatan Ulang Batas Usia Capres-Cawapres 

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Gedung MK/Amnesty Internasional Indonesia

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan ulang terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang berubah buntut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Gugatan dengan nomor 141/PUU-XXI/2023 itu diajukan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) bernama Brahma Aryana (23).

Dalam permohonannya, Brahma  meminta supaya syarat usia capres/cawapres dalam Putusan MK 90 diubah dengan berpengalaman menduduki jabatan kepala daerah setingkat provinsi (gubernur/wakil gubernur). Buah gugatan ini nantinya bisa melarang kepala daerah setingkat kabupaten/kota layaknya Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri sebagai capres/cawapres.

“Dalam provisi: menyatakan permohonan provisi tidak diterima. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan, yang disiarkan secara virtual akun Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (29/11/2023).

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 secara hukum telah berlaku sejak dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

“Jika dikaitkan dengan ketentuan norma Pasal 10 dan Pasal 47 UU MK serta Pasal 77 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021, maka Mahkamah berpendapat Putusan a quo adalah putusan yang dijatuhkan oleh badan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, yang mengandung makna terhadap putusannya tidak dapat dilakukan upaya hukum,” ujar Enny.

Menurut Enny, hal tersebut disebabkan MK sebagai badan peradilan konstitusi di Indonesia tidak mengenal adanya sistem stelsel berjenjang.

“(MK sebagai badan peradilan konstitusi di Indonesia tidak mengenal sistem) peradilan secara bertingkat yang masing-masing mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi oleh badan peradilan di atasnya terhadap putusan badan peradilan pada tingkat yang lebih rendah sebagai bentuk upaya hukum,” tutur Enny.

MK menegaskan bahwa Putusan MK 90 telah bersifat final dan mengikat, tanpa dimungkinkan adanya upaya hukum lanjutan terhadap putusan tersebut. Menurut mereka adanya pelanggaran etika berat yang melibatkan mantan Ketua MK Anwar Usman dalam penyusunan Putusan 90, tak serta-merta membuat putusan itu dapat disidangkan ulang dengan majelis hakim yang berbeda, sebagaimana arahan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

UU Kekuasaan Kehakiman dinilai sebagai undang-undang yang sifatnya lebih umum ketimbang UU MK yang menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Sesuai asas hukum lex specialis derogate lex generali, maka aturan yang bersifat khusus akan mengesampingkan beleid yang sifatnya umum.

MK menegaskan bahwa meskipun terdapat pelanggaran etika berat yang dilakukan Anwar Usman saat menjabat sebagai Ketua MK, namun Putusan 90 sudah berkekuatan hukum tetap sesuai prosedur.

Baca Juga:

250 Juta Data Pemilih Tetap Bocor, Integritas Pemilu 2024 Disebut Terancam 

Menkes: 50 Tahun Intervensi DBD di Indonesia Tak Berhasil Turunkan Kasus

Mahfud MD Pada Kampanye Perdana di Sabang Aceh: Gaji Guru Ngaji Jadi Program Unggulan

Share: MK Tolak Gugatan Ulang Batas Usia Capres-Cawapres