Terdapat sembilan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Nah, ini yang menarik, yang ini saya bacakan, untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dalam catatan kami, sampai saat ini ada proses gugatan ke pengadilan neger, ada sembilan perkara. Kemudian, enam perkara di PN dan tiga perkara di PTUN,” ujar Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin dalam keterangan pers perkembangan logistik dan masalah hukum Pemilu 2024, yang disiarkan akun Youtube KPU RI, Selasa (29/11/2023).
Berikut rincian sembilan gugatan terhadap KPU terkait Pilpres. Pertama, perkara nomor 715 di PN Jakarta Pusat dengan keterangan dalam proses pemeriksaan. Kedua, perkara nomor 717 di PN Jakarta Pusat dengan keterangan dalam proses pemeriksaan. Ketiga, perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 722 sedang proses pemeriksaan. Keempat, perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 730 sedang atau gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima.
Kemudian, kelima, perkara nomor 752 di PN Jakarta Pusat dengan keterangan sedang proses pemeriksaan. Keenam, perkara nomor 283 di PN Surakarta dengan keterangan masih proses pemeriksaan dan akan segera disidang. Ketujuh, perkara nomor 578 di PTUN Jakarta masih proses pemeriksaan. Kedelapan, perkara nomor 594 di PTUN Jakarta dengan keterangan gugatan juga tidak dapat diterima. Dan kesembilan, perkara perkara 601 di PTUN Jakarta dengan keterangan proses pemeriksaan.
“Jadi beberapa perkara terkait dengan pencalonan presiden dan wakil presiden, dalam hal ini pencalonan apa, Saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden terkait putusan MK waktu itu. Itu sudah ada yang disidangkan, sudah ada gugatan yang dinyatakan tidak diterima,” ujar Afifuddin.
Pencalonan terhadap putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran R. Raka amat kontroversial. Gibran dinilai menerobos aturan hukum lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketok pamannya, Anwar Usman, demi menjadi cawapres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Baca Juga:
250 Juta Data Pemilih Tetap Bocor, Integritas Pemilu 2024 Disebut Terancam
Menkes: 50 Tahun Intervensi DBD di Indonesia Tak Berhasil Turunkan Kasus
Mahfud MD Pada Kampanye Perdana di Sabang Aceh: Gaji Guru Ngaji Jadi Program Unggulan