Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pius Lustrilanang untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap yang menyeret penjabat (Pj.) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM).
“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/11/2023).
Selain Pius Lustrilanang, KPK juga memanggil dua pegawai BPK RI. Yaitu, Akhmad Faiz Mubarok dan Ikhsan Aprian.
Sebelumnya, KPK menetapkan Pj. Bupati Sorong, YPM sebagai tersangka kasus suap untuk mengondisikan temuan BPK. Mulanya, KPK menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sorong dan Jakarta, pada Minggu (12/11/2023).
Mereka adalah ES (Kepala BPKAD Kabupaten Sorong); MS (staf BPKAD Kabupaten Sorong); YPM (Pj Bupati Sorong), AH (Kasub AUD BPK Provinsi Papua Barat); DP (Ketua Tim Pemeriksa BPK); DFD (Anggota Tim Pemeriksa BPK); PLS (Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat); DM (staf BPK Papua Barat); EP (security BPK Papua Barat); FJ (tenaga ahli BPK). KPK melakukan OTT saat YPM memberikan uang tunai kepada AH, DP, dan DFD yang merupakan perwakilan dari PLS. Suap bertempat di salah satu hotel di Kota Sorong.
YPM memberikan suap berupa jam tangan mewah dan uang senilai Rp1 miliar. Suap tersebut diberikan kepada BPK.
“Istilah yang ditemukan dan dipahami di dalam dugaan tindakan dugaan korupsi dalam penyerahan uang tersebut, yaitu titipan. Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan YPM melalui ES (Efer Segidifat) dan MS (Maniel Syatfie) pada PLS (Patrice Lumumba Sihombing), AH (Abu Hanifa) dan DP (David Patasaung) sejumlah sekitar Rp940 juta dan satu buah jam tangan merek Rolex,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan virtual, Selasa (14/11/2023).
“Sedangkan penerimaan PLS bersama dengan AH dan DP yang juga sebagai bukti permulaan awal, sejumlah sekitar Rp1,8 miliar,” sambungnya.
Selain YPM, KPK juga menetapkan ES dan MS sebagai tersangka pemberi suap. Kemudian, PLS, AH, dan DP sebagai tersangka penerima suap.
Baca Juga:
Kubu Capres Ganjar dan Anies Kecam Intimidasi Hingga Peretasan WA Ketua BEM UI Melki Sedek Huang
Pemkab Sorong Berlakukan Sanksi Blokir Rekening Gaji Bagi Guru Malas