Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) tahun 2016-2017.
Kasubdit TPPU Direktorat Penyidikan Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo mengatakan tindakan korupsi tersebut dilakukan para tersangka dengan mengubah bangunan yang mestinya menggunakan rangka beton justru pakai rangka baja.
“Rencananya memang diawal pakai beton, kemudian diubah menjadi baja,” kata Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Senin (20/11/2023).
Haryoko enggan mengungkap lebih lanjut siapa sosok tersangka yang berperan mengubah ketentuan tersebut.
Haryoko mengaku bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
“Nantilah sabar (perintah perubahan spesifikasi). Itu materi pokok penyidikan,” katanya.
Kejagung juga menduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Akibatnya ditemukan indikasi kerugian keuangan negara pada proyek belasan triliun tersebut.
Diketahui bahwa terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara ini. Kelimanya ialah Djoko Dwijono (DD) selaku Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS selaku tenaga ahli Jembatan PTLGC.
Kemudian ada Sofiah Balfas (SB) selaku Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama. Sementara satu tersangka lain, yakni Ibnu Noval (IBN), seorang mantan Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya, terpaksa ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai menghalangi penyidikan.
Baca Juga:
Beri Ruang Anak Muda Papua untuk Berkreasi, Ganjar Tegaskan Pentingnya Creativ Hub
Empat Polisi di Maluku Ditangkap karena Diduga Aniaya Warga
Anies Baswedan: Demokrasi Indonesia Mundur, Kebabasan Pers Turun