Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka menyatakan kesiapannya menerima teguran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) usai menghadiri acara Desa Bersatu di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta pada Minggu (19/11/2023).
“Nanti kalau ada teguran kami terima tegurannya,” ujar Gibran dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
Ia mengaku menghadiri acara Desa Bersatu hanya sebagai undangan. Apalagi putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu, baru tiba di acara ketika menjelang kelar.
“Saya datang pas mau selesai,” tutur Gibran.
Sebelumnya, Bawaslu berencana memanggil panitia acara Desa Bersatu yang mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Minggu (20/11/2023) kemarin. Pemanggilan untuk menilai apakah ada pelanggaran atau tidak dalam acara Desa Bersatu tersebut. Potensi pelanggaran disebabkan acara itu dihadiri ribuan perangkat desa yang dilarang menjadi tim kampanye capres-cawapres.
“Kami lagi panggil panitianya. Itu rencananya, ya secepatnya (akan kami panggil),” ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).
Berdasarkan Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana atau tim kampanye capres-cawapres. Pelanggaran terhadap ketentuan itu akan dikenakan pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta. Sanksi juga berlaku bagi kepala desa yang bertindak untuk menguntungkan salah satu peserta Pemilu.
Sedangkan Pasal 29, 30, 51, dan 52 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis bagi kepala atau perangkat yang terlibat dalam kampanye capres-cawapres. Jika sanksi administratif tidak digubris, maka kepala desa dan perangkat desa pelanggar bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.
Masa kampanye Pilpres 2024 akan dimulai pada Selasa (28/11/2023) sampai Minggu (10/2/2024). Bagja mewanti-wanti bahwa para kepala desa haram terlibat dalam kampanye tersebut.
“Kades dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye. Dan ini adalah kewenangan Bawaslu untuk menyatakan melanggar atau tidak. Tapi eksekusinya di Komisi Aparatur Sipil Negara dan Menteri PANRB, juga Badan Kepegawaian Negara,” tutur Bagja.
Diketahui, ribuan perangkat desa yang menghadiri deklarasi dukungan terhadap pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Minggu (19/11/2023) tergabung dalam kelompok Desa Bersatu. Kelompok tersebut terdiri dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi); Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI); Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas); Asosiasi Kepala Desa Indonesia (DPP AKSI), Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia (Kompakdesi); Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI); Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPP PPDI); serta Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.
Baca Juga:
Bawaslu Panggil Panitia Acara Deklarasi Kades Dukung Prabowo-Gibran, Ada Potensi Pelanggaran
DPRD DKI Usulkan Pembangunan Rumah Sakit Khusus Pecandu Judi Online
Tiga WNI Relawan RS Indonesia di Gaza Dilaporkan Hilang Kontak