Bahasa Indonesia akhirnya ditetapkan sebagai bahasa resmi (official language) Konferensi Umum (General Conference) United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO). Penetapan tersebut dimulai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO (20/11/2023) di Markas Besar UNESCO, Paris, Prancis pada Senin (20/11/2023) waktu setempat.
Dengan penetapan itu, sekarang terdapat 10 bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO. Yaitu, Bahasa Indonesia, Inggris, Arab, Mandari, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindi, Italia, dan Portugis. Penetapan tersebut juga membuat bahasa Indonesia sudah dipakai dalam sidang. Dokumen-dokumen Konferensi Umum UNESCO juga dapat diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.
Duta Besar RI untuk Prancis sekaligus Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Mohamad Oemar mengatakan, Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa prakemerdekaan. Khususnya, melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928.
“Dengan perannya sebagai penghubung antar etnis yang beragam di Indonesia, Bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, juga telah melanglang dunia, dengan masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini,” ujar Oemar dalam keterangan tertulis, di laman resmi Kementerian Luar Negeri, Selasa (21/11/2023).
Peningkatan kesadaran terhadap bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya global Indonesia untuk mengembangkan konektivitas antar bangsa, memperkuat kerja sama dengan UNESCO. Serta komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional. Menurut Oemar pengakuan sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di tingkat nasional dan global.
Pengusulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO berawal dari diskusi antara Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia (Wadetap) untuk UNESCO pada bulan Januari 2023. Perwakilan RI di Paris menyampaikan proposal nominasi Bahasa Indonesia kepada Sekretariat UNESCO untuk dapat masuk dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada 10-24 Mei 2023. Proposal tersebut akhirnya disetujui untuk masuk sebagai agenda Sidang Umum ke-42 UNESCO pada tanggal 7—22 November 2023.
Berlanjut ke Sidang Umum UNESCO, delegasi Indonesia yang terdiri atas Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Wadetap untuk UNESCO, dan Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa mempresentasikan proposalnya di hadapan Legal Committee pada 8 November 2023 di Kantor Pusat UNESCO di Paris. Tanpa adanya keberatan dari anggota komisi, Legal Committee pun menyetujui ajuan Pemerintah Indonesia tersebut.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Desakan Gencatan Senjata di Gaza Kepada Joe Biden, Namun Tak Ditanggapi
Sempat ‘Ngumpet’ Usai Diperiksa Polisi, Firli Bahuri: Butuh Jeda di Situasi Abnor