Hukum

Polisi Sita Dokumen LHKPN Firli Bahuri 2019-2022 Terkait Dugaan Pemerasan SYL

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Doc. Instagram Firli Bahuri

Polda Metro Jaya menyita dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli Bahuri saat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Hari ini juga penyidik melakukan penyitaan atas dokumen atau surat LHKPN atas nama FB selaku ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021, hingga 2022. Dan atas penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tadi untuk dokumen yang dimaksud telah diserahkan oleh FB (Firli Bahuru) selaku ketua KPK RI kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (16/11/2023).

Penyitaan dokumen LHKPN Firli Bahuri bertujuan mencari dan mengumpulkan bukti kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Kata dia, penyidik nantinya akan mendalami dokumen LHKPN tersebut.

Polda Metro Jaya akan melakukan rapat konsolidasi dan analisis evaluasi terkait pemeriksaan terhadap Firli Bahuru pada Kamis (16/11/2023) pukul 10.00 WIB hingga 13.45 WIB.

Isu pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terhadap SYL mencuat di tengah proses penyidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Isu pemerasan itu muncul setelah beredar surat panggilan pemeriksaan kepada sopir Syahrul bernama Heri oleh Polda Metro Jaya.

Heri dipanggil sebagai saksi untuk diminta keterangan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK. Proses penyelidikan dugaan kasus pemerasan itu ternyata sudah dilakukan sejak Sabtu (12/8/2023).

Firli Bahuri sempat berkali-kali tidak menghadiri panggilan Polda Metro Jaya. Terakhir, Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL di Polda Metro Jaya, pada Selasa (14/11/2023).

Namun, Firli Bahuri menolak disebut mangkir pemeriksaan. Ia mengaku senantiasa menyurati penyidik Polda Metro Jaya terkait alasan ketidakhadirannya.

“Untuk Polda Metro Jaya, tadi Karo (Kepala Biro) Hukum dan Korsup (Koordinasi Supervisi) sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya bahwa saya akan datang dalam waktu dekat, tetapi bukan hari ini dan itu sudah dikomunikasikan dengan penyidik. Jadi tidak benar kalau saya mangkir, itu prinsip. Kita akan hadir, tadi sudah dikoordinasikan kepada penyidik Polda Metro Jaya oleh Kepala Biro Hukum dan pendamping KPK dari Korsup,” ujar Firli dalam konferensi pers kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Sorong yang disiarkan secara virtual, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga:

Empat Prajurit TNI AU Gugur dalam Insiden Pesawat Jatuh di Pasuruan

Viral Dugaan Penipuan Tiket Konser Coldplay Hingga Rp15 Miliar

Maskapai Garuda Minta Kemenhub Naikkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Share: Polisi Sita Dokumen LHKPN Firli Bahuri 2019-2022 Terkait Dugaan Pemerasan SYL