Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono akan didakwa menerima gratifikasi lebih dari Rp50 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dakwaan terhadap Andhi Pramono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
“Besaran penerimaan gratifikasi yang didakwakan tim jaksa senilai Rp50,2 miliar dan 265.500 dolar Amerika Serikat (AS), serta 409.000 dolar Singapura,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/11/2023).
Diketahui, PN Jakpus mengambil alih wewenang penahanan Andi Pramono dari KPK. Ali mengatakan, jadwal sidang perdana terhadap terdakwa masih menunggu penetapan.
“Agenda sidang pertama untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan majelis hakim,” ucapnya.
Kasus berawal dari Andhi Pramono disorot usai aset kekayaannya dinilai tidak sesuai dengan profilnya. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap Andhi Pramono memiliki transaksi mencurigakan yang tak kalah besarnya dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. PPATK menyerahkan temuan transaksi mencurigakan Andhi ke KPK sejak awal tahun 2022.
KPK sempat memanggil Andhi Pramono untuk dimintai klarifikasi soal asal-usul kekayaannya. Setelah menemukan berbagai kejanggalan, KPK akhirnya menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Terakhir kali, dalam konferensi pers pada Jumat (7/7/2023), KPK mengungkapkan, Andhi Pramono menerima gratifikasi Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut. Andhi Pramono diduga membelanjakan, mentransfer uang yang diduga dari tindak pidana yang dimaksud, untuk keperluan pribadinya dan keluarganya.
Dalam kurun waktu 2021 hingga 2022, Andhi Pramono melakukan berbagai pembelian. Di antaranya membeli berlian senilai Rp652 juta, polis asuransi Rp1 miliar, hingga rumah di Pejaten, Jakarta Selatan seharga Rp20 miliar.
Adapun posisi Andhi Pramono di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, terhitung sejak tahun 2012 sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Peran sebagai broker dan pemberian rekomendasi untuk para pengusaha dilakukan Andhi Pramono dengan memanfaatkan jabatannya selama masih menjadi PPNS maupun ketika sudah menjabat sebagai eselon III.
Baca Juga:
Viral Dugaan Penipuan Tiket Konser Coldplay Hingga Rp15 Miliar
Presiden Turki Erdogan Sebut Israel Negara Teroris