Seorang anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan berinisial AH, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa (14/11/2023) malam. AH ditangkap terkait dugaan pemerasan terhadap calon anggota legislatif Kota Medan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, AH ditangkap Tim Opsnal Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Provinsi Sumut. AH ditangkap dalam OTT yang dipimpin Ketua UPP Saber Pungli Sumut, Kombes Wahyu Kuncoro.
“Mengamankan Komisioner Bawaslu Medan berinisial AH (32) selaku anggota Bawaslu Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat serta Humas di salah satu Hotel Kota Medan,” ujar Hadi dalam keterangannya.
Selain AH, Tim Opsnal Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Provinsi Sumut juga menangkap dua orang lainnya. Yaitu, pria berinisial FH (29) dan IG (25), warga Jalan Roso, Gang Puskesmas, Kecamatan Delitua, Deli Serdang, Sumut.
AH, FH, dan IG ditangkap ketika sedang menerima uang atas dugaan pemerasan terhadap salah seorang calon anggota legislatif kota Medan. “Tujuannya untuk pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan,” tutur Hadi.
Kasus dugaan pemerasan tersebut terungkap dari laporan korban yang merasa dipersulit dalam pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan.
Saat ini kasus dugaan pemerasan itu sedang diproses oleh Tim Saber Pungli dengan melibatkan Pokja Yustisi dari Kejati Sumut, Pokja Ahli, dan Pokja terkait lainnya.
Baca Juga:
Panja BPIH DPR Tolak Usulan Kenaikan Biaya Haji Rp105 Juta
Ganjar: Demokrasi Ibarat Air, Tak Bisa Dibendung dengan Cara Apa Pun
Srikandi Ganjar Gelar Workshop Pelatihan Pembuatan Sandiwch Goreng Bareng Milenial