Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI menolak usulan Kementerian Agama (Kemenag) terkait kenaikan biaya haji, dari Rp90 juta di tahun 2023, menjadi Rp105 juta pada 2024.
“Kami dari Panja BPIH menolak dengan tegas apa yang diusulkan dengan aalsan-alasan penolakan itu. Kami berupaya mencari informasi sedalam-dalamnya tentang komponen apa saja yang berkaitan dengan biaya perjalanan ibadah haji,” ujar Anggota Panja BPIH Komisi VIII DPR RI, John Kenedy Aziz dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023).
Menurut John, semestinya kenaikan biaya haji sekitar 1-3 persen dari biaya tahun 2023. “Kalau masih di bawah Rp95 juta saya pikir cukup toleran, karena pertimbangannya hanya soal nilai tukar rupiah” ucapnya.
Sebelumnya, Kemenag menyampaikan usulan BPIH tahun 2024 ke Komisi VIII DPR RI dengan rata-rata sebesar Rp105 juta.
“Kalau Kemenag sampaikan usulan awal BPIH sebesar Rp105 juta bukan berarti sejumlah itu juga yang harus dibayar langsung jemaah. Berapa biaya yang akan dibayar jemaah haji 2024 belum ditentukan, masih akan dibahas. Sabar,” ujar Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo dalam laman resmi Kemenag.
Kata dia, Panja BPIH yang dibentuk Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI pada Senin (13/11/2023) sedang membahas setiap komponen biaya dan mengecek harganya ke lapangan. Nantinya, hasil kesepakatan Panja BPIH akan dibawa ke rapat kerja Komisi VIII DPR RI dan Kemenag untuk disepakati sebagai biaya haji tahun 2024.
Kesepakatan Kemenag dan DPR terkait biaya haji akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditetapkan melalui Perpres. Dalam regulasi tersebut, akan ditetapkan berapa biaya haji yang dibayar jemaah dan biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR.
Baca Juga:
Emil Dardak-Bima Arya Gugat UU Pilkada karena Masa Jabatan Terpotong
Ganjar: Demokrasi Ibarat Air, Tak Bisa Dibendung dengan Cara Apa Pun
Srikandi Ganjar Gelar Workshop Pelatihan Pembuatan Sandiwch Goreng Bareng Milenial