Hukum

Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara dan Fatia 3,5 Tahun dalam Kasus ‘Lord Luhut’

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Haris Azhar/Portal Lokataru

Jaksa menuntut terdakwa Direktur Lokataru, Haris Azhar, dengan pidana empat tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Selain Haris, kasus yang sama juga melibatkan Fatia Maulidiyanti yang dituntut 3,5 tahun penjara.

Jaksa menilai Haris Azhar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya dianggap terbukti bersalah telah mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Haris Azhar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun,” ujar jaksa membacakan tuntutan, Senin (13/11/2023).

Jaksa juga menuntut Haris Azhar membayar denda Rp1 juta subsider enam bulan kurungan. Fatia juga dituntut membayar denda senilai Rp500 ribu subsider 3 bulan kurungan.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Haris Azhar. Yaitu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berlindung seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup, tidak bersikap sopan dan memantik kegaduhan selama persidangan berlangsung, serta merendahkan martabat pengadilan. Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan tuntutan terhadap Haris Azhar.

Diketahui, kasus yang menjerat kedua aktivis HAM itu berawal dari unggahan video berjudul Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-Ops militer Intan Jaya di akun Youtube Haris Azhar pada Rabu (20/8/2021). Dalam video tersebut, mereka membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk KontraS tentang bisnis tambang emas para pejabat atau purnawirawan TNI.

Luhut merasa nama baiknya tercemar. Mantan Menkopolhukam itu lalu melaporkan Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).

Share: Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara dan Fatia 3,5 Tahun dalam Kasus ‘Lord Luhut’