Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memvonis mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di Kominfo.
Hakim menilai Anang Achmad Latif terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi (Kominfo).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Hakim menyatakan, Anang Achmad Latif terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hakim juga menyatakan, Anang Achmad latif terbukti melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bahkan, hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Hakim memvonis Anang Achmad Latif sesuai dengan tuntutan jaksa. Yaitu, kurungan penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Namun, tuntutan jaksa adalah denda Rp1 miliar subsider satu tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun, menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan,” ujar Jaksa, Rabu (25/10/2023).
Saat itu, jaksa juga menuntut Anang Achmad Latif membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa disita dan dilelang.