Mahfud MD: Putusan MK Jangan Dijadikan Alasan untuk Tunda Pemilu

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Mahfud Md/Instagram Mahfud

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengingatkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda Pemilu 2024. Kata dia, putusan MK yang menyatakan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) minimal usia 40 tahun atau pernah/sedang menjadi kepala daerah itu sudah bersifat final. Ia berharap keputusan MK tersebut tidak mengganggu jalannya proses Pemilu 2024.

“Sekarang saya berharap jangan sampai ini menjadi alasan untuk menunda Pemilu. Semuanya harus siap ikut Pemilu dengan putusan MK. Meskipun mungkin kita tidak suka dengan keputusannya, tapi konstitusi kita mengatakan kalau putusan MK itu final,” ujar Mahfud.

Ia juga mengimbau seluruh partai politik untuk tetap terus mengikuti jalannya proses Pemilu 2024. Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjadi kepala daerah. Imbasnya, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, berpeluang mendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024, sebagaimana isu yang mencuat sebelum putusan dibacakan MK.

Putusan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman yang notabene merupakan paman Gibran.

“Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan secara virtual, Senin (16/10/2023).

Dalam putusannya, Anwar menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyebut ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih, melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan umum daerah,” kata Anwar.

Sehingga, Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah’.

Terhadap putusan MK, terdapat alasan berbeda (cocurring opinion) dari dua hakim konstitusi. Yaitu, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh. Serta, terdapat pula pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi. Yakni, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Share: Mahfud MD: Putusan MK Jangan Dijadikan Alasan untuk Tunda Pemilu