Hukum

Menpora Dito Ariotedjo Bantah Terima Rp27 M dalam Kasus BTS 4G

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Dito Ariotedjo/Instagram

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo membantah telah menerima duit sebesar Rp27 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Irwan Hermawan merupakan terdakwa kasus korupsi BTS 4G.

Hal itu disampaikan Dito saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023).

“Itu tidak benar, Yang Mulia,” ujar Dito.

Mulanya majelis hakim memaparkan pernyataan saksi Irwan Hermawan yang mengaku pernah datang ke rumah Dito Ariotedjo di Jalan Denpasar Raya Nomor 34, Menteng, Jakarta Pusat.

Menurut hakim, berdasarkan keterangan saksi, Irwan kemudian memerintahkan saksi Resi Yuki Bramani untuk menyerahkan bingkisan kepada Dito Aritedjo.

“Resi dua kali datang ke rumah saudara bersama Galumbang Menak. Pada saat datang ke rumah saudara di Jalan Denpasar Nomor 34 itu, dia membawa bingkisan. Itu keterangannya Resi,” ujar hakim.

Hakim melanjutkan, bingkisan pertama yang dibawa Resi untuk diserahkan kepada Dito disebut berukuran kecil. Saat itu, Resi mengaku tidak tahu apa isi bingkisan tersebut.

Kemudian, pada pertemun kedua Resi datang lagi membawa bingkisan berukuran agak besar.

“Bingkisan itu diterima oleh saudara (Dito) di rumah Denpasar. Apakah benar ada bingkisan itu?”, tanya hakim.

Dito mengaku memang pernah dua kali bertemu dengan terdakwa kasus korupsi BTS 4G sekaligus Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak. Kata dia, pertemuannya dengan Galumbang hanya membahas masalah bisnis.

Ketika ditanya hakim mengenai dari mana asal uang Rp27 miliar, Dito juga mengaku tidak mengetahui.

Dalam sidang kasus korupsi BTS 4G, Dito memenuhi panggilan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo, Johnny G. Plate, mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI, Yohan Suryanto.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS, Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp27 miliar terkait kasus yang menjerat kliennya ketika memenuhi panggilan Kejagung pada Kamis (13/7/2023) lalu. Uang yang diserahkan oleh Maqdir Ismail itu disebut berasal dari seseorang berinisial S.

Selain Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departemen PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, juga merupakan terdakwa dalam kasus BTS 4G.

Mereka didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp8 triliun terkait dugaan korupsi BTS 4G serta infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 ini.

Share: Menpora Dito Ariotedjo Bantah Terima Rp27 M dalam Kasus BTS 4G