Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumeda menegaskan bahwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso telah selesai.
Tidak ada alasan dinyatakan adanya kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan hakim karena segala pembuktian dan pengujian sudah dilakukan.
“Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai, karena telah diuji lima kali dalam berbagai tingkatan pengadilan mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali),” ujar Ketut dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).
Menurut Ketut, film dokumenter ‘Ice Cold’ sangat mempengaruhi opini publik terhadap kasus yang terjadi awal tahun 2016 itu. Kata dia, jaksa penuntut umum (JPU) sudah mampu meyakinkan hakim dalam proses pembuktian di berbagai tingkatan dan tidak ada satupun anggota majelis hakim yang menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat).
“Pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan saudara Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap,” ujarnya.
Ia pun menyinggung asas hukum ‘Res Judicata pro veritate habetur’ yang artinya semua putusan hakim harus dianggap benar.
“Oleh karena sudah melalui proses yang benar, sistem pembuktian yang benar dan melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti yang diajukan ditambah dengan keyakinan hakim,” ujarnya.
Kata dia, tidak ada alasan menyatakan adanya kekeliruan dalam putusan hakim berdasarkan opini dari film dokumenter. Apalagi, sidang kasus ‘Kopi Sianida’ itu digelar secara terbuka untuk umum.
“Untuk itu, kiranya agar tidak dijadikan polemik kembali, dan mempersilakan berbagai pihak yang dirugikan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang telah disediakan berdasarkan ketentuan UU yang berlaku,” ujar Ketut.
Diketahui, Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso merupakan film dokumenter garapan Rob Sixsmith. Film dokumenter ini lahir melalui kolaborasi antara Netflix dan Beach House Pictures.
Film yang berdurasi 86 menit dan sudah tayang mulai 28 September di Netflix ini, membangkitkan kembali tanda tanda publik menyangkut misteri-misteri dalam kasus “Kopi Sianida.”