Isu TerkiniPolitik

Gugatan Usia Capres Cawapres Diduga Terkait Agenda Tertentu

Admin — Asumsi.co

featured image
Sumber: Tingey Injury Law Firm/Unsplash

Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengomentari gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres cawapres) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh beberapa pihak. Gufron menduga bahwa ada agenda terselubung di balik gugatan tersebut.

“Di mana ada persepsi publik bahwa gugatan itu untuk meloloskan sosok tertentu, katakanlah Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka. Disinyalir, putra sulung Presiden Joko Widodo yang kini baru berusia 35 tahun itu akan maju sebagai bakal cawapres bagi capres Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024,” ujar Gufron dalam siaran persnya, Kamis (28/9/2023).

Gufron menekankan bahwa meskipun hal tersebut masih sebatas persepsi publik terkait dinamika politik praktis dan uji materi di MK, namun persepsi seperti ini tidak dapat dianggap enteng.

“Jangan sampai karena MK yang berada di ranah yudikatif mengintervensi kewenangan pemerintah yang ada di ranah eksekutif, dan DPR yang berada di ranah legislatif, lalu dituduh punya ‘hidden agenda’ (agenda terselubung) untuk meloloskan capres/cawapres tertentu,” tegasnya.

Gufron juga menegaskan bahwa MK bukanlah lembaga pembentuk undang-undang, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan judicial review atau uji materi terkait batas minimal usia calon presiden/wakil presiden.

“Yang memiliki kewenangan adalah pemerintah dan DPR RI selaku pembentuk undang-undang,” tambahnya.

Dia menjelaskan bahwa prinsip ‘open legal policy’ atau kebijakan hukum terbuka adalah kebijakan mengenai ketentuan dalam pasal tertentu dalam undang-undang yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.

Oleh karena itu, Imparsial meminta MK untuk tetap konsisten dengan prinsip “open legal policy” dengan menyerahkan soal batas minimal usia capres/cawapres kepada pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR RI.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa proses pemeriksaan uji materi usia minimal capres/cawapres dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah selesai. Putusan atas gugatan usia minimal capres/cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun tinggal menunggu pengumuman resmi dari MK.

Share: Gugatan Usia Capres Cawapres Diduga Terkait Agenda Tertentu