Isu Terkini

Mahfud MD Sebut MK Tak Berwenang Ubah Batas Usia Capres-Cawapres

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Kemenko Polhukam RI/pri.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengubah aturan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Mahfud menjelaskan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tengah diuji materi di MK, hanya boleh diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator.

Sebab menurut Mahfud, aturan tersebut merupakan open legal policy. MK yang berstatus negative legislator, tak bisa menambahkan aturan baru itu ke dalam Undang-undang.

“Kalau hanya orang tidak suka dan sebagainya, ‘Oh, itu tidak pantas,’ tetapi tidak dilarang oleh konstitusi, MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Ia menjelaskan wewenang MK terbatas pada membatalkan aturan di undang-undang yang tak sesuai konstitusi. Dirinya meyakini, para hakim MK sudah paham soal open legal policy. Jika pun MK memutus syarat usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun, ia berharap ada penjelasan yang lengkap dalam putusan.

“Biar dia melihat sendiri apakah benar ini open legal policy atau ndak. Kalau ini bukan open legal policy, ada masalah yang harus segera diselesaikan, apa alasannya? Itu harus jelas nanti di dalam putusannya,” ujarnya.

Diketahui, Undang-undang Pemilu mengatur syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun. Aturan tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Ada gugatan yang meminta MK menurunkan syarat usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun. Ada pula gugatan yang meminta MK membatasi syarat usia capres-cawapres maksimal 70 tahun. Hingga kini, MK belum menjadwalkan putusan gugatan-gugatan tersebut. Akan tetapi, Ketua MK Anwar Usman menyebut akan ada putusan dalam waktu dekat.

Tercatat, terdapat tiga perkara menyangkut uji materi terhadap batas usia capres dan cawapres ini. Perkara pertama, teregister dengan Nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. 

Dalam petitumnya, mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres.

Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa meminta frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” dalam pasal tersebut diganti menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara”.

Kemudian, ada perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika. Keduanya menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Pada petitumnya, Ahmad Ridha Sabana dan Yohanna Murtika meminta frasa “berusia paling rendah 40 tahun” dalam pasal tersebut diganti menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah”.

Selanjutnya, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan atas nama Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga menggugat pasal yang sama. PSI dalam petitumnya meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.

Share: Mahfud MD Sebut MK Tak Berwenang Ubah Batas Usia Capres-Cawapres