Isu Terkini

Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Langgar Etik di Kasus Chat dengan Pejabat ESDM

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak dinyatakan bebas dari sanksi etik, atas dugaan pelanggaran etik yang dipicu karena dirinya, berkomunikasi dengan pihak berperkara di KPK.

Hal tersebut, sebagaimana putusan sidang yang digelar Dewan Pengawas KPK, Kamis (21/9/2023). Dewan Pengawas KPK menyatakan, Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran kode etik.

“Mengadili, menyatakan terperiksa Saudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku yang diatur dalam pasal 4 ayat [1] huruf j dan pasal 4 ayat 2 huruf a dan b Peraturan Dewas,” demikian bunyi putusan yang dibacakan Anggota Dewas KPK Harjono, Kamis (21/9/2023).

Dewas KPK juga memerintahkan untuk memulihkan hak Johanis dalam kemampuan, serta harkat serta martabatnya pada keadaan semula.

Dari tiga anggota Dewas yang memutus perkara etik tersebut, hanya Anggota Dewas Albertina Ho yang menyatakan berbeda pendapat. Kedua Anggota Dewas lainnya yaitu Harjono dan Syamsudin Haris.

Dalam penjelasannya pada sidang etik, Albertina mengatakan bahwa Johanis terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai komunikasi yang dilakukan dengan pihak berperkara dimaksud yaitu pejabat ESDM M Idris Froyoto Sihite.

Saat itu, Idris merupakan saksi yang diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai komunikasi yang telah dilaksanakan dengan pihak lain yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi sebagiaman pasal 4 ayat 1 huurf j Perdewas No. 3/2021,” ujar Albertina.

Sebelumya, Dewan Pengawas KPK memutuskan untuk melanjutkan laporan terhadap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ke sidang etik. Johanis diduga melanggar sejumlah ketentuan Peraturan Dewas no.3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Pelanggaran yang diduga dilakukan Tanak yakni terkait dengan percakapan dengan Kabiro Hukum Kementerian ESDM, Idris Froyoto Sihite. Padahal, Sihite saat itu sedang berperkara dengan KPK terkait korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM. 

Percakapan Tanak dan Sihite sempat beredar luas di media sosial pada akhir April 2023 lalu. Tanak pun sudah mengklarifikasi bahwa percakapan dengan rekannya selama di Kejaksaan Agung (Kejagung) itu terjadi sebelum dirinya dilantik menjadi pimpinan KPK. 

Percakapan Tanak-Sihite yang beredar di Twitter itu pun menjadi bahan laporan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Dewas.

Share: Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Langgar Etik di Kasus Chat dengan Pejabat ESDM