Seorang guru pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, berinisial AR diduga menjual puluhan komputer dan laptop milik sekolah. AR merupakan pengajar di SMP Negeri 2 Parigi.
Selain AR, satu orang lainnya berinisial GS juga ditetapkan sebagai tersangka pencurian komputer dan laptop milik sekolah untuk dijual.
AR mencuri aset-aset sekolah tempatnya mengajar berupa komputer dan laptop, kemudian menjualnya kepada GS, yang diduga berperan sebagai penadah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, Soimah menduga AR melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi hasratnya bermain judi online.
Ia menilai, kasus itu merupakan dugaan tindak pidana korupsi karena barang yang dijual adalah aset milik pemerintah daerah. Kasus tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp300 juta.
“Jadi modusnya mengambil laptop itu lalu dijual. (kasus itu terjadi) sejak 2021,” ujar Soimah melalui keterangan persnya, Rabu (13/9/2023).
Ia menyatakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengambil alih penanganan kasus itu. Soal detail kronologi kasusnya, kata dia akan disampaikan dalam persidangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman pidana minimal empat tahun maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran, Raden Iyus Surya Drajat mengungkapkan, AR mencuri 26 komputer, dua laptop, dan dua proyektor secara bertahap.
Mulanya, AR dilaporkan ke polisi sebagai kasus kehilangan barang sekolah. Hingga akhirnya dilakukan pendalaman lebih lanjut.
“Tapi, dari kejaksaan itu dianggap korupsi karena tidak ada (barang curian) yang rusak,” ucap Iyus melalui pernyataannya.