Isu Terkini

30 Tahun Mengabdi Sebagai Anggota Polri, Jadi Alasan MA Batalkan Vonis Mati Sambo

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Tingey Injury Law Firm

Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah keputusan hukum terhadap Ferdy Sambo dari hukum mati, menjadi penjara seumur hidup berdasarkan pertimbangan jasa serta pengabdian terdakwa terhadap negara.

Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana menilai, Ferdy Sambo telah berjasa bagi negara selama menjadi anggota Kepolisian Negara RI (Polri), dalam menjaga keamanan negara.

“Karena bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam, pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan. Serta menegakkan hukum di tanah air,” demikiam bunyi pertimbangan Hakim Kasasi dalam salinan putusannya, dikutip Senin (28/8/2023).

Hakim Kasasi menilai, fakta tersebut tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim pada tingkat sebelumnya. Sehingga, akhirnya berujung pada vonis hukuman mati terhadap Mantan Kadiv Propam Polri itu.

Dalam pertimbangan juga disebutkan, Sambo dinilai layak mendapatkan keringanan hukuman lantaran karena mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun. Di samping juga dia telah mengakui perbuatannya.

“Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan, sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana,” lanjut isi putusan tersebut.

Seperti diketahui, dalam proses persidangan pada tingkat sebelumnya di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Ferdy Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ia juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Sambo bersama anak buahnya, melakukan perusakan sejumlah bukti guna menutupi peristiwa pembunuhan Brigadir J.Hingga akhirnya, Sambo lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun langkahnya sia-sia. PT DKI malah memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, yakni hukuman mati.

Share: 30 Tahun Mengabdi Sebagai Anggota Polri, Jadi Alasan MA Batalkan Vonis Mati Sambo