Seorang advokat bernama Rudy Hartono mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia maksimal calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut tidak memuat batas usia maksimal capres-cawapres, melainkan hanya mengatur batas usia minimal 40 tahun. Rudy Hartono ingin supaya pasal tersebut ditambahkan batas usia maksimal 70 tahun bagi kontestan pilpres.
“Menyatakan frasa ‘usia paling rendah 40 tahun’ pada Pasal 169 huruf (q) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal dengan frasa ‘usia paling tinggi 70 tahun’ sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden,” demikian bunyi petitum gugatan tersebut, dikutip pada Selasa (22/8/2023).
Rudy beralasan, pengaturan batas minimal dan batas maksimal diperlukan sebagai perwujudan dari syarat konstitusional calon presiden sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945, yaitu “mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden”.
Dia menafsirkan norma tersebut memiliki perhatian terhadap dua hal sekaligus, yakni kemampuan rohani dan kemampuan jasmani yang dikaitkan dengan tugas dan kewajiban presiden dan wakil presiden.
“Artinya, pengejawantahan frasa ‘mampu secara jasmani dan rohani’ semestinya tidak sekadar diatur dalam hal batas minimal usia capres/cawapres, tetapi juga diatur batas maksimal usia capres/cawapres. Karena dalam kenyataannya, kemampuan jasmani dan rohani dipengaruhi oleh kematangan usia (batas usia minimal) serta masa usia produktif seseorang (batas usia maksimal),” kata Rudy.
MK menerima permohonan ini pada Jumat (18/8/2023) lalu. Hingga saat ini, permohonan itu belum memiliki nomor perkara.
Gugatan terhadap batas usia maksimal capres-cawapres muncul tak lama setelah gugatan terhadap batas usia minimal capres-cawapres. Sebelumnya terdapat tiga perkara di MK yang berisi gugatan usia batas capres dan cawapres. Gugatan itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia dengan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.
Selanjutnya, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah yang berusia di bawah 40.
Pemerintah dan DPR telah memberikan keterangan dalam proses uji materi UU Pemilu di MK tersebut. Keduanya mengisyaratkan untuk menyerahkan segala keputusan tersebut kepada MK.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Minta Mahkamah Konstitusi Jadi Wasit yang Adil Saat Pemilu 2024
KPU Tetapkan Jadwal Kampanye Pemilu 2024
Yenny Wahid Siap Jadi Cawapres, Beri Sinyal Dampingi Anies di Pilpres