Isu Terkini

Imbas Kasus Mayor Dedi, TNI Revisi Aturan Bantuan Hukum dari Prajurit

Admin — Asumsi.co

featured image
Humas Polri

Mayor Dedi Hasibuan bersama 31 prajurit menggeruduk Mapolrestabes Medan pada Sabtu (5/8/2023) untuk mempengaruhi proses hukum yang menjerat keponakannya, Ahmad Rosyid Hasibuan. Bahkan, Mayor Dedi Hasibuan mengajukan surat tertulis kepada Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) I Bukit Barisan, Kolonel Muhammad Irham Djannatung.

Surat itu  berisi permintaan fasilitas bantuan hukum untuk Ahmad Rosyid Hasibuan. Ketentuan mengenai bantuan hukum untuk keluarga TNI diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan Bantuan Hukum di lingkungan TNI yang disahkan oleh Keputusan Panglima TNI Nomor KEP/1089/XII/2017.

Dalam aturan tersebut, ternyata keponakan prajurit juga berhak mendapatkan bantuan hukum dari TNI. Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro mengatakan, ketentuan mengenai anggota keluarga prajurit penerima bantuan hukum sedang dalam proses revisi.

Revisi tersebut adalah bagian dari program legislasi Babinkum TNI pada 2023 dan saat ini tim yang mengurus itu masih bekerja. “Bantuan hukum ini masuk di dalam program legislasi TNI Tahun Anggaran 2023 ini, dan kami timnya sudah berjalan, dan biasanya program legislasi TNI ini ada waktu 1 tahun.”

“Jadi tahun kemarin sudah kami tetapkan dan itu masuk dalam DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran), dan mulai kami kerjakan Januari (2023). Sebetulnya, bukan perkara ini yang membuat kami rilis (rencana revisi). Sebenarnya kami sudah punya rencana revisi Keputusan Panglim TNI itu,”ujar Kresno dalam keterangan pers virtual, Kamis (11/8/2023).

Kata dia, tim penyusun draf revisi itu tidak hanya terdiri atas Babinkum TNI. Namun, juga ada perwakilan dari tiga matra TNI. Yaitu, Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).

“Diharapkan dalam waktu tiga bulan harus sudah jadi,” ucapnya.

Sementara itu, Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono mengatakan, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memerintahkan jajarannya membatasi cakupan anggota keluarga yang dapat menerima bantuan hukum dari TNI dalam draf revisi tersebut.

“Dengan kejadian seperti ini, kemarin, Panglima TNI sempat merapatkan dengan kami untuk akan ada direvisi agar tidak terlalu meluas,” tutur Julius.

Baca Juga:

Danpuspom TNI Nilai Penggerudukan Mapolrestabes Medan Bentuk Mayor Dedi Unjuk Kekuatan

Putin Kunjungi Rumah Sakit dan Minta Tentaranya Tetap Berperang

Mayor Dedi Ditahan Puspom TNI Imbas Geruduk Polrestabes Medan

Share: Imbas Kasus Mayor Dedi, TNI Revisi Aturan Bantuan Hukum dari Prajurit